Pemerintah RI Membuka Diri Terhadap Pasar Aset Kripto, Asalkan...

Bisnis  
Aset kripto/ilustrasi (foto: pixabay).
Aset kripto/ilustrasi (foto: pixabay).

Pemerintah Republik Indonesia (RI) terbuka terhadap perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia. Namun, diharapkan perusahaan tersebut tidak mengabaikan aspek keterlacakan dan keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar aset kripto.

Pemerintah RI kini sedang dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini.

"Sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar," ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga dalam World Blockchain Summit 2022 di Singapura, yang turut dihadiri CEO World Blockchain Summit Mohammed Saleem, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Sabtu, 16 Juli 2022.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Di Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kementerian Perdagangan RI melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kelengkapan pengaturan teknis terkait berupa masukan dari kementerian/lembaga lain diakomodasi dalam peraturan Bappebti. Pengaturan ini mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto.

Peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, serta mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, membuka lowongan di bidang teknologi informasi.

Peraturan tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan. Wamendag juga mengungkapkan, pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa.

Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun atau meningkat 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat Rp 64,9 triliun. Adapun pembeli terdaftar tercatat 14,6 juta pembeli.

Transaksi aset kripto mengalami kontraksi sejalan dengan tekanan eknomi global yang terimbas konflik Rusia-Ukraina. Meski demikian, baik pelaku aset kripto maupun Pemerintah RI optimistis mengenai masa depan aset kripto.

Demografi nasabah aset kripto menunjukkan bentangan yang cukup menarik. Nasabah pria cukup mendominasi, yaitu 79 persen dan wanita 21 persen. Kelompok usia didominasi rentang 18-24 tahun 32 persen, disusul kelompok 23-30 tahun 30 persen, dan 31--35 tahun 16 persen.

Adapun nasabah didominasi yang berdomisili di Pulau Jawa 69 persen, disusul Sumatra 17 persen, dan Kalimantan 6 persen. Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28 persen, disusul wirausahawan 23 persen, dan pelajar 18 persen.

Menurut Jerry, sulit membandingkan perdagangan saham dengan perdagangan aset kripto karena saham lebih mapan daripada kripto yang baru dimulai dalam tiga tahun terakhir. Nilai transaksinya pun terpaut cukup jauh.

Namun, di sisi lain, jumlah nasabah aset kripto 14,6 juta pada Juni 2022 tersebut lebih banyak dari nasabah saham 9,11 juta. Kemungkinan itu menunjukkan, perdagangan aset kripto akan mampu bersaing dengan perdagangan saham.

Aset kripto merupakan salah satu pengembangan rantai blok atau blockchain. Teknologi buku besar digital itu mencatat transaksi dan mengamankan data di banyak basis data yang tersebar luas di komputer.

Hal ini menjadikan rantai blok sebagai teknologi yang tidak lagi membutuhkan pihak ketiga dalam proses pertukaran data atau transaksi, memberikan transparansi yang diperlukan untuk menghilangkan penipuan, dan korupsi, sambil menawarkan pembaruan waktu nyata.

Teknologi rantai blok pun dapat diterapkan sebagai basis data pemerintah, kontrak cerdas untuk pengumpulan pajak penghasilan, pendaftaran digital, dan identitas digital.

Baca juga artikel terkait ini:

- Tips Bagi Pemula Saat Menambang Kripto untuk Jadi Instrumen Investasi

- Aset Kripto akan Dikenai Pajak, Diharapkan tak Memberatkan Para Trader

- Hingga Februari 2022, Transaksi Aset Kripto di Indonesia Sudah Capai Rp 83,8 Triliun

- Cara Daftar di Indodax untuk Pemula yang Ingin Trading Aset Kripto

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image