Konten YouTube Kini Bisa Buat Jaminan Utang ke Bank, Ini Syarat-Syaratnya

Uang  
Konten YouTube kini bisa menjadi jaminan utang ke bank (foto: pixabay).
Konten YouTube kini bisa menjadi jaminan utang ke bank (foto: pixabay).

Sudah menjadi rahasia umum, selain menabung, masyarakat biasanya memanfaatkan bank untuk meminjam uang demi memenuhi kebutuhan. Misalnya untuk membeli rumah, membangun rumah, memulai bisnis, dana pendidikan, dan lain sebagainya.

Sayangnya, tak serta merta orang bisa meminjam uang di bank. Biasanya pihak bank mewajibkan bagi siapa saja yang berutang untuk memberikan jaminan berupa harta yang dimiliki, misalnya kendaraan bermotor dan sertifikat tanah atau rumah.

Namun kini tak hanya harta benda saja yang bisa menjadi agunan untuk berutang ke bank. Agunan ke bank bisa berupa konten di YouTube.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ini setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) RI mengumumkan konten YouTube bisa menjadi jaminan guna mengajukan pinjaman ke bank. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun nonbank yang berbasis kekayaan intelektual,” demikian keterangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di kanal Youtube DJKI Kemkumham pada Kamis, 21 Juli 2022.

Lantas apa saja syarat pinjaman ke bank dengan modal jaminan konten YouTube ini? Ternyata, syaratnya adalah harus punya jutaan viewers. Namun tak dijelaskan berapa subscriber yang wajib dimiliki untuk meminjam uang di bank. Jika mengacu sebuah channel yang bisa dimonetisasi di YouTube, maka tentu jumlah subscriber-nya minimal 1.000 subscriber.

Konten YouTube untuk jaminan ke bank memang harus sudah memiliki jutaan penonton. Ini karena bila sudah punya banyak penonton artinya punya nilai jual.

"Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagu, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau dia sudah jutaan viewers, itu sertifikat sudah punya nilai jual," jelas Yasonna.

Yasonna menjelaskan jika kekayaan intelektual yang telah didaftarkan ini, bisa digadaikan ke bank. Hadirnya kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Lembaga keuangan pun selanjutnya akan menilai tinggi rendahnya kekayaan intelektual tersebut. Semakin tinggi nilai ekonomi karya tersebut, akan semakin tinggi pula pinjaman yang diberikan.

Baca juga artikel terkait ini:

- 10 YouTuber Terkaya di Indonesia, Ada yang Nggak Kenal?

- Tak Banyak Berubah, Ini 5 YouTuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi pada 2022

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image