Hati-Hati, Ini 10 Modus Pencucian Uang yang Banyak Digunakan Pelaku Kejahatan

Uang  
Hati-hati dengan modus pencucian uang/ilustrasi (foto: pixabay).
Hati-hati dengan modus pencucian uang/ilustrasi (foto: pixabay).

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah modus pencucian uang atau money laundering. Pencucian uang memiliki berbagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatannya.

"Sehingga tampak seperti kekayaan yang sah,” tulis OJK dalam Instagram resmi @Ojkindonesia, Senin, 1 Agustus 2022.

OJK mencatat sedikitnya ada 10 modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan. Berikut ini modus-modusnya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

1. Smurfing

Modus ini merupakan upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.

2. Structuring

Modus selanjutnya adalah structuring, yakni upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga transaksi menjadi lebih kecil.

3. U Turn

Modus bernama u turn merupakan upaya mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi dan setelah itu dikembalikan ke rekening asalnya.

4. Cuckoo Smurfing

Cuckoo smurfing adalah upaya mengaburkan asal-usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri, dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak pidana.

5. Pembelian aset atau barang mewah

Selanjutnya modus dengan cara menyembunyikan status kepemilikan dari aset atau barang mewah, termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.

6. Pertukaran barang atau barter

Salah satu modus money laundering untuk menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.

7. Underground banking atau alternative remittance services

Ini merupakan modus berupa kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.

8. Penggunaan pihak ketiga

Salah satu modus pencucian uang ini merupakan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari pendeteksian identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.

9. Mingling

Mingling adalah mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana.

10. Penggunaan identitas palsu

Modus terakhir dalam pencucian uang adalah berupa transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image