Empat Langkah Hindari Pinjol Ilegal dari OJK

Tips  
Hindari pinjol ilegal/ilustrasi (foto: republika.co.id).
Hindari pinjol ilegal/ilustrasi (foto: republika.co.id).

Pernahkah tiba-tiba menerima tawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan Whatsapp? Hati-hati, bisa jadi itu pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya melarang lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjol yang berizin OJK menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

“Bagi yang ingin menggunakan pinjaman online, sebaiknya memperhatikan sejumlah hal berikut,” ujar Ogi dalam keterangan resminya, Ahad (28/8/2022).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan yang pertama, pastikan meminjam sesuai kebutuhan dan sanggup melunasi pinjaman. Ingat, pinjaman merupakan utang.

Kedua, pastikan meminjam ke lembaga jasa keuangan yang berizin OJK. "Sobat bisa cek legalitasnya ke kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157 atau chat Whatsapp ke 081 157 157 157," kata Ogi.

Ketiga, hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama, logo, atau identitas menyerupai lembaga keuangan yang resmi. Keempat, jika terkena pinjol ilegal dan mengalami ancaman, teror, atau intimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

"Mari bijak dalam menggunakan pinjaman online. Selalu cek kebutuhan dan legalitas penyelenggara sebelum menggunakan pinjaman online,” kata Ogi menegaskan.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image