Kemenhub Buka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan

Lowongan Kerja  
Lowongan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Kemenhub. (foto: kemenhub)
Lowongan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Kemenhub. (foto: kemenhub)

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden RI menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pada November 2022 ini, Kemenhub membuka lowongan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2022.

I. FORMASI

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

- Ahli Pertama - Dokter

- Ahli Pertama - Perawat

- Ahli Pertama - Apoteker

- Terampil - Asisten Apoteker

- Terampil - Perawat

Catatan: detail rencana penempatan di laman https://sscasn.bkn.go.id dan pada https://casn.dephub.go.id.

II. DASAR PELAKSANAAN PENGADAAN PPPK

Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada:

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image