KPU RI Buka Lowongan Ratusan Ribu Petugas Ad Hoc, Ini Syarat-Syaratnya

Lowongan Kerja  
KPU buka lowongan ratusan ribu petugas ad hoc. (foto: republika/tahta)
KPU buka lowongan ratusan ribu petugas ad hoc. (foto: republika/tahta)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (17/11/2022) bakal merekrut sekitar 278 ribu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Terdapat sejumlah syarat untuk menjadi petugas badan ad hoc pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8/2022.

Kualifikasi Pelamar:

- Warga negara Indonesia

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

- Berusia paling rendah 17 tahun. Batas usia maksimal tidak ada

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Pelamar:

- Surat pendaftaran sebagai calon PPK atau PPS

- Foto copy KTP elektronik

- Ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir

- Daftar riwayat hidup

- Pas foto

- Surat pernyataan sudah memenuhi syarat-syarat

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas atau klinik. Surat keterangan sehat itu harus memuat informasi soal tekanan darah, kadar kolesterol, dan kadar gula darah.

Cara Melamar:

- Silakan mengajukan lamaran melalui laman https://siakba.kpu.go.id

- Bisa pula mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota

- Pendaftaran PPK akan dimulai pada 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022

- Pendaftaran PPS dimulai pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023

- Bagi pelamar yang lolos, akan bekerja selama satu tahun lebih.

- Masa kerja PPK 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

- Masa kerja PPS 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

(Sumber: kpu.go.id)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image