Great Eastern General Insurance Tawarkan Berbagai Proteksi Pendukung Bagi UMKM

Bisnis  
Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menginisiasi sebuah produk khusus untuk UMKM, yaitu Shop Package Insurance. (foto: great eastern general insurance)
Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menginisiasi sebuah produk khusus untuk UMKM, yaitu Shop Package Insurance. (foto: great eastern general insurance)

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) Indonesia cukup besar, yaitu 61,1 persen. Sisanya 38,9 persen, berdasarkan dara kemenkeu.go.id disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01 persen dari jumlah pelaku usaha.*

Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan ‘kelas’ usaha mikro menjadi usaha menengah. Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi. Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat.

Dorongan untuk terus memajukan UMKM diperlukan agar UMKM dapat berperan lebih dalam perekonomian nasional. Peningkatan kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, packaging product, kualitas SDM/pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan dan produksi menjadi perhatian khusus.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kini setelah pandemi Covid-19 mereda, UMKM kembali tumbuh subur di sejumlah daerah di Indonesia. Ini terlihat dari data yang dilaporkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM), total UMKM di Indonesia tembus 8,71 juta unit usaha pada 2022.

Pulau Jawa mendominasi sektor ini. Tercatat, Jawa Barat menjadi juara UMKM dengan jumlah 1,49 juta unit usaha. Tipis di urutan kedua ada Jawa Tengah yang mencapai 1,45 juta unit. Ketiga, ada Jawa Timur sebanyak 1,15 juta unit. DKI Jakarta yang menyabet posisi keempat bisa menorehkan hampir 660 ribu unit. Kelima, ada Sumatera Utara dengan capaian 596 ribu unit.

Meski kondisi sudah mulai membaik, jelas terlihat bahwa UMKM masih butuh banyak dukungan dan dorongan dari berbagai pihak, selain pemerintah. Risiko ada di mana-mana bagi UMKM, baik yang berada di sektor perdagangan, ritel, ataupun industri.

Segala sesuatu mulai dari stok hingga mesin, gedung hingga furnitur, perabotan, interior, dan peralatan elektronik rentan terhadap kerugian dan kerusakan. Kebakaran, pencurian, kecelakaan, bencana alam, dan bahkan kerugian bisa timbul dari properti di sekitarnya yang semuanya merupakan risiko bagi bisnis dan aset para pemilik UMKM, tak peduli seberapa baik persiapan diri. Untuk itu, Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menginisiasi sebuah produk khusus untuk UMKM, yaitu Shop Package Insurance.

Marketing Director GEGI Linggawati Tok. (foto: ist)
Marketing Director GEGI Linggawati Tok. (foto: ist)

Marketing Director GEGI Linggawati Tok mengatakan, Shop Package Insurance memberikan perlindungan yang komprehensif untuk bisnis UMKM, termasuk untuk aset UMKM, tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum, proteksi kecelakaan kerja untuk karyawan, plus santunan kelangsungan bisnis untuk terus membantu para pemilik UMKM mengembangkan bisnis jika bisnis terganggu oleh suatu kerusakan atau kerugian.

"Di era sekarang ini, kerusakan atau gangguan dalam operasional bisnis UMKM dapat mengakibatkan kerugian yang besar. Bisnis saat ini juga harus menyadari luasnya risiko dari adanya tanggung jawab yang mungkin timbul baik dari kelalaian para pemilik UMKM ataupun kelalaian para karyawannya,” jelas Linggawati.

Untuk membantu mengurangi risiko-risiko tersebut, lanjut Linggawati, para pemilik UMKM dapat membeli produk Shop Package Insurance milik GEGI yang akan memberikan sampai dengan 7 jaminan dalam 1 produk asuransi.

Selain dari risiko yang telah disebutkan sebelumnya, produk Shop Package Insurance milik GEGI pun menjamin pencurian, kerusuhan, pemogokan, banjir, badai, tanah longsor, gempa bumi dan kerusakan akibat kecelakaan lainnya; penggantian perabot lama dengan yang baru (tanpa memandang usia); dokumen, catatan sistem komputer, barang pribadi karyawan, lukisan, karya seni, (sampai dengan Rp 10 juta per kategori); biaya akomodasi sementara (sampai Rp 25 juta); biaya pembangunan kembali, seperti biaya arsitek dan pembersihan puing (sampai dengan 10 persen dari Harga Pertanggungan); barang pribadi pengunjung (sampai Rp 10 juta), dan sebagainya.

"Itu akan memberikan peace of mind kepada pemilik UMKM dalam menjalankan usahanya. Jadi pemilik usaha bisa fokus untuk mengembangkan bisnisnya tanpa khawatir risiko yang dapat terjadi dan mengganggu bisnis," kata Linggawati menegaskan.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image