Sebanyak 1,65 Juta Konten Judi Online di Facebook, Instagram, dan WhatsApp Telah Dihapus

Medsos  
Perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, yakni Meta, telah menghapus 1,65 juta konten terkait judi online sebagai respons atas teguran yang disampaikan Kemenkominfo. (Foto: AP-EFE/Andrej Cukic)
Perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, yakni Meta, telah menghapus 1,65 juta konten terkait judi online sebagai respons atas teguran yang disampaikan Kemenkominfo. (Foto: AP-EFE/Andrej Cukic)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, yakni Meta, telah menghapus 1,65 juta konten terkait judi online sebagai respons atas teguran yang disampaikan Kemenkominfo.

"Berdasarkan laporan yang saya terima, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut, dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan Meta," kata Budi di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Sebelumnya, peringatan keras telah diberikan Menkominfo Budi Arie Setiadi kepada Meta di Indonesia karena ditemukan konten maupun iklan soal judi online di platform media sosial yang dimiliki dan dikelola oleh Meta.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Peringatan tersebut dituangkan dalam surat dengan Nomor B703/M.KOMINFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

Secara singkat, surat itu berisi permintaan Menkominfo dalam waktu 1x24 jam usai surat itu diterima Meta, perusahaan asal Amerika Serikat (AS), itu dapat segera meningkatkan penanganan konten dan iklan bermuatan judi online di platform-platform yang ada di bawah naungannya. "Meta ternyata merespons dengan sangat baik atas teguran yang saya layangkan," kata Budi.

Budi pun mengakui pemerintah mengapresiasi langkah konkret dari perusahaan induk Instagram dan Facebook itu, tak lupa ia juga mengajak lebih banyak platform digital untuk mengambil andil aktif dalam pemberantasan judi online di ruang digital Indonesia.

Budi menegaskan Kementerian Kominfo secara serius menangani perjudian online di Indonesia dengan tujuan agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban. Ia memastikan tidak segan-segan untuk memberi teguran bahkan sanksi apabila ada platform yang tak mengikuti aturan dalam penanganan judi online.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image