Cara Mudah Mengisi SPT Pajak Tahunan Secara Online

Tips  
Pengisian SPT Tahunan Melalui e-Filing (foto: republika.co.id).
Pengisian SPT Tahunan Melalui e-Filing (foto: republika.co.id).

Setiap tahun, Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi laporan SPT tahunan. SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

Saat ini, pelaporan pajak melalui SPT tahunan bisa dilakukan secara online. Dengan adanya fasilitas lapor pajak online atau e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), membuat lapor SPT tahunan semakin mudah dilakukan. Namun, sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN) terlebih dahulu.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Mengisi SPT Tahunan Sesuai Profil Pendapatan:

1. Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Penghasilan di Bawah Rp 60 juta

Bila penghasilan WP kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

1770SS untuk Pegawai/Karyawan

1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain

1770 untuk Bukan Pegawai

2. Cara Mengisi SPT Tahunan Penghasilan di Atas Rp 60 juta

Bila penghasilan WP di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

1770S untuk Pegawai/Karyawan

1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain

1770 untuk Bukan Pegawai

Cara Mendapatkan EFIN:

- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online. Pendaftaran bisa dilakukan di https://djponline.pajak.go.id/account/login

- Jika telah melakukan pendaftaran secara daring ke situs itu, selanjutnya akan mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-Filing. Sebelum melakukan pelaporan pajak dengan mengisi e-Filing, wajib pajak harus memiliki EFIN.

Saat ini, pengajuan EFIN bisa dilakukan secara online.

Berikut langkah-langkah atau cara mendapatkan EFIN secara online:

1. Langkah pertama, cari tahu alamat email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pastikan KPP ini sesuai dengan KPP tempat membuat NPWP. Daftar alamat email KPP juga bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

2. Setelah itu, buka email dan tulis email dengan tujuan email KPP terdaftar. Lalu, isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.

3. Saat isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif. Kemudian lampirkan foto selfie yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas dan kirim.

4. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika tidak mendapatkan balasan, bisa mengirim ulang permohonan EFIN. Nantinya, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

EFIN akan dikirimkan ke e-mail yang aktif dan sudah didaftarkan. Bila sebelumnya sudah mendaftar e-filing namun lupa, bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk. Atau bisa juga mendatangi KKP terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Dokumen Pelengkap Lapor SPT Tahunan:

Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, siapkan dulu beberapa dokumen di bawah ini:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nomor induk pajak yang berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah sekalipun wajib pajak berada pada tempat tinggal berbeda dengan domisili.

2. EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transaksi elektronik seperti menggunakan e-filling. Dapatkan EFIN terlebih dahulu sebelum lapor SPT tahunan.

3. Bukti potong pajak. Ada beberapa bukti potong yang harus disediakan:

- Bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (PNS)

- Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final

- Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan

- Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan

4. Daftar penghasilan

5. Daftar harta pribadi. Bisa berupa buku tabungan, sertifikat tanah, sertifikat bangunan, dan juga rekening utang

6. Daftar tanggungan keluarga

7. Bukti pembayaran zakat, atau sumbangan lain.

Langkah-Langkah Mengisi SPT Tahunan:

1. Masuk ke website DJP Online. Klik laman resmi (website) https://djponline.pajak.go.id. Ketik Nomor NPWP dan password serta kode captcha untuk klik "Login."

2. Pilih layanan e-Filing di homepage situs pelaporan pajak. Klik “Buat SPT” pada layar.

3. Ikuti panduan pengisian e-Filing agar muncul form pelaporan yang sesuai. Untuk formulir 1770 S tersedia pilihan apakah si wajib pajak ingin mengisi SPT dengan bentuk formulir atau dengan panduan.

4. Pilih tahun pajak yang akan dilapor dan status SPT (normal atau pembetulan).

5. Jika memiliki bukti potong, maka pilih menu tambah bukti potong. Isi data formulir dengan nama dan NPWP dari pemotong/pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti potong/pemungutan pajak, dan jenis serta jumlah pajaknya. Kemudian, pilih menu simpan.

6. Klik langkah selanjutnya, isi jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan atau yang terkait dengan pekerjaan.

7. Ketika sudah selesai, selanjutnya akan diminta untuk mengisi daftar penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada. Penghasilan ini contohnya seperti bunga deposito, sewa kontrakan, dan lainnya.

8. Selanjutnya, akan ditanya apakah mempunyai penghasilan luar negeri atau tidak. Jika punya, maka berikutnya harus mengisi penghasilan neto luar negeri yang didapatkan.

9. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak seperti sumbangan.

10. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final seperti hadiah undian.

11. Masukkan daftar harta Anda kemudian utang yang masih dimiliki seperti kredit motor.

12. Tambahkan tanggungan yang dimiliki.

13. Isi bagian zakat/sumbangan wajib yang pernah dibayarkan ke lembaga yang disahkan pemerintah.

14. Pilih status kewajiban perpajakan suami istri.

15. Isi informasi soal pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24, pembayaran PPh pasal 25, dan pokok SPT PPh 25 (bila ada). Pada tahap ini, wajib pajak akan memasuki bagian perhitungan PPh yang terutang. Di sini akan terlihat apakah status SPT Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.

16. Jika semua informasi yang diisi sebelumnya sudah dianggap benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT "Nihil".

17. Mendapatkan token kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang ditentukan. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang didaftarkan. Periksa e-mail yang terdaftar, pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT. Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah. Kemudian SPT siap dikirim dengan mengklik kolom "Kirim SPT" .

18. Terakhir klik kolom "Selesai". Maka si wajib pajak sudah sukses dalam melakukan e-Filing SPT Tahunan.

Demikianlah langkah-langkah dalam mengisi e-Filing untuk lapor SPT Tahunan. Selamat menjalankannya, orang bijak konon katanya yang taat bayar pajak.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image