Lowongan Kerja Terbaru di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Lowongan Kerja
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia (RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Saat ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI membuka Rekrutmen Terbuka Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023.
Tugas Pendamping Lokal Desa:
Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
Percepatan pencapaian SDGs Desa
Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal
Meningkatkan partisipasi masyarakat
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat
Meningkatkan kapasitas diri
Melaporkan pelaksanaan tugas
Rekrutmen ini terbuka untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Pendaftaran dibuka secara online mulai tanggal 22-26 November 2023. Untuk detail pengumuman selengkapnya, simak di bawah ini.
PENGUMUMAN
Nomor : 780/SDM.00.03/XI/2023
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI
REKRUTMEN BARU CALON PENDAMPLING LOKAL DESA (PLD) T.A. 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Pentunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023.
Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendampingan Profesional pada posisi Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023, maka dilaksanakan Rekrutmen Baru Calon Pendamping Lokal Desa dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
A. Ketentuan
Ketentuan pengisian/rekrutmen baru merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru. Pendamping Lokal Desa (PLD) akan mendampingi 1 (satu) s.d 4 (empat) Desa pada kecamatan lokasi tugas.
B. Kualifikasi PLD
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Memiliki pengalaman dalam bidang pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, excel, dan power point) dan pengunaan internet;
Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Selanjutnya...