Lupa Kode EFIN Saat Hendak Lapor SPT Tahunan? Ini Solusi Mendapatkannya Lagi

Tips  
 Saat ini, pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara online, tak harus ke kantor pajak setempat (foto: republika.co.id)
Saat ini, pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara online, tak harus ke kantor pajak setempat (foto: republika.co.id)

Setiap tahun, Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi laporan SPT tahunan. SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

Saat ini, pelaporan pajak melalui SPT tahunan bisa dilakukan secara online. Dengan adanya fasilitas lapor pajak online atau e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), membuat lapor SPT tahunan semakin mudah dilakukan. Namun, sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN) terlebih dahulu.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Namun lantaran satu dan lain hal, wajib pajak lupa kode EFIN-nya sendiri. Ini tentu manusiawi karena kode EFIN memang biasanya dipakai setahun sekali saat mengisi laporan SPT Tahunan.

Lantas bagaimana cara agar si pengguna atau wajib pajak bisa menemukan kembali EFIN-nya?

Jika wajib pajak akan melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN yang akan digunakan untuk reset password atau registrasi di DJP Online, bisa mencoba cara berikut ini seperti yang diterangkan oleh Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Jika wajib pajak ingin aktivasi EFIN:

- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP

- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif

Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja

- Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Jika wajib pajak lupa kode EFIN:

- Telepon nomor resmi KPP.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

- Email resmi KPP.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.

Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

- Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan. Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

- Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.

Bisa melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi oleh milenial karena responsnya cepat.

Demikian cara yang bisa dilakukan jika mengalami kendala lupa EFIN atau ingin aktivasi EFIN. Semoga dapat membantu wajib pajak yang kebingungan saat lupa kode EFIN.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image